PENGUMUMAN
AGENDA
    - Belum ada agenda -

STATISTIK PENGUNJUNG
  • OS : Unknown Platform
  • Browser : Mozilla 5.0
  • IP anda: 216.73.216.158
  • Online : 23 user
  • Hits : 12,045,897 klik
  • Dikunjungi sebanyak : 2,087,682 kali
Standar Pelayanan Publik

STANDAR PELAYANAN

PEMBUATAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

PERSYARATAN :

a.     SPM – GU

 

 

 

 

 

 

 

b.     SPM- LS

Lembar Kontrol - GU

Surat Pernyataan Pengajuan SPP-GU

Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA

Surat Pernyataan PPK-SKPD

SPM- GU

Rincian SPJ

Pengesahan SPJ

 

Lembar Kontrol-LS

Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS

Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA

Surat Pernyataan PPK-SKPD

SPM-LS

Kwitansi-Asli

2

DASAR

1.          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006  tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;

2.          Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

3.          Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2009 tentang Sistem Prosedur Pengelolaan Keuangan Pemerintah kabupaten Bojonegoro;

3

PROSEDUR

 

4

WAKTU PELAYANAN

2 (dua) hari kerja

5

BIAYA PELAYANAN

Gratis

6

PRODUK PELAYANAN

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

7

PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT  DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI :

Kotak Saran/Aduan

Nama : Yuri Nur Rahmawati

Email  : bpkadbojonegoro@gmail.com

Website BPKAD Bojonegoro : bpkad.bojonegorokab.go.id

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN

PENCAIRAN BELANJA TIDAK LANGSUNG (BTL) PPKD

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

PERSYARATAN :

a.     Belanja hibah

 

 

 

 

 

b.     Belanja Bantuan Sosial

 

 

 

 

c.     Bantuan Keuangan Desa

 

 Proposal

Nomor Rekening Bank Penerima Hibah

Pakta Integritas

Kuitansi Tanda Terima

NPHD

 

Proposal

Nomor Rekening Bank Penerima Hibah

Pakta Integritas

Kuitansi Asli

 

Proposal pencairan yang disertai rencana penggunaan dana

Fotocopi nomor rekening bank bendahara desa

Pakta Integritas

Kuitansi tanda terima

Surat pernyataan telah memenuhi persyaratan yang diketahui camat

Surat pernyataan kesanggupan

2

DASAR

1.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011  tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial  sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018;

2.       Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 12 Tahun 2019;

3.       Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa  sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2019;

3

PROSEDUR

 

4

WAKTU PELAYANAN

4 (dua) hari  kerja terdiri dari :

2 hari kerja untuk  proses SPP/SPM

2 hari kerja untuk proses Sp2D

5

BIAYA PELAYANAN

Gratis

6

PRODUK PELAYANAN

Dana Hibah/Bansos/Bankeu Tersalur Ke Rekening Penerima

7

PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT  DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI :

Kotak Saran/Aduan

Nama : Hildiana

Email  : bpkadbojonegoro@gmail.com

Website BPKAD Bojonegoro : bpkad.bojonegorokab.go.id